Zakat Fitrah

Pelaksanaan Zakat Fitrah di lingkungan RW 03 dikelola oleh Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (JPZIS) Masjid Jami’ Rohmat Ismail yang sudah mendapatkan SK sebagai Amil Syar’i dari LAZISNU Kota Batu. 

Amil syar’i berbeda dengan panitia zakat seperti tahun-tahun sebelumnya. Amil syar’i adalah lembaga yang diangkat dan diberi otoritas oleh pemerintah atau lembaga resmi untuk mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat. Panitia zakat masjid yang tidak memiliki SK dari pemerintah/lembaga resmi tidak disebut amil secara syar’i, melainkan panitia biasa, dan tidak berhak menerima bagian zakat dari porsi amil. Dengan ditetapkanya amil syar’i ini semoga pelaksanaan zakat semakin amanah.

Penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di Masjid Jami’ Rohmat Ismail pada tahun ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Penyaluran zakat dilaksanakan pada tanggal 19 Maret malam hari, sehari sebelum malam takbiran, bersamaan dengan pelaksanaan sidang isbat pemerintah. Adapun rangkaian kegiatan yaitu:

13 Maret: Penerimaan SK baru dan koordinasi awal

17 Maret: Koordinasi kedua dan validasi mustahiq

17-19 Maret: Penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah

Leave a Comment